App Logo

Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lembata adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. DLH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

850+

Hektar Hutan Dilindungi

95%

Kualitas Air Bersih

Baik

Kualitas Lingkungan Hidup

17%

Sampah Tertangani

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

DLH Kabupaten Lembata memiliki tugas utama dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah.

Fungsi Utama

  • 1

    Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup.

  • 2

    Pengelolaan sampah dan limbah bahan beracun berbahaya (B3) serta peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan limbah.

  • 3

    Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, termasuk pemantauan kualitas lingkungan dan konservasi sumber daya alam.

  • 4

    Pelaksanaan administrasi dan dukungan operasional di bidang lingkungan hidup.

  • 5

    Pembinaan dan pengawasan terhadap UPTD dalam melaksanakan tugas teknis operasional.

  • 6

    Penegakan hukum lingkungan dan penyelesaian sengketa lingkungan, termasuk pengaduan masyarakat dan pengawasan perizinan lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Kepala Dinas

Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lembata bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugasnya,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup, pelaksanaan kebijakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku, serta koordinasi dalam penataan, perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran, dan pengelolaan sampah serta limbah bahan beracun berbahaya. Selain itu, fungsi lainnya mencakup pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan di bidang lingkungan hidup, penyelenggaraan administrasi ketatausahaan, serta pembinaan aparatur dan unit pelaksana teknis. Kepala Dinas juga berfungsi dalam penyelenggaraan dukungan administratif bagi seluruh unit organisasi DLH serta menjalankan fungsi lain yang ditetapkan oleh Bupati atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup

Sekretaris

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup

Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan DLH.

Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup, penyusunan program dan rencana anggaran, serta koordinasi pelaksanaan kegiatan dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan DLH. Selain itu, Sekretaris juga berfungsi dalam penyelenggaraan dukungan administrasi yang mencakup ketatausahaan, kepegawaian, perencanaan, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi, serta pengelolaan organisasi, tatalaksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat. Pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara, pembinaan, pengendalian, pengawasan, evaluasi, serta pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di Sekretariat juga menjadi bagian dari fungsinya. Sekretaris DLH juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala DLH atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Kepala Sub Bagian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lembata bertugas melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, ekspedisi, informasi, dokumentasi, serta pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional, dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam menjalankan tugasnya, Sub bagian ini memiliki fungsi menyiapkan rencana kegiatan, melaksanakan penatausahaan, serta mengelola data, informasi, dan dokumentasi. Selain itu, fungsi lainnya mencakup pengelolaan administrasi kepegawaian, penyiapan bahan pembinaan dan evaluasi kinerja ASN, serta penyusunan tata kelola organisasi dan tata laksana. Subbagian ini juga bertanggung jawab atas pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, serta aset, serta melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugasnya. Di samping itu, Subbagian Umum dan Kepegawaian juga menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DLH atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Kepala Sub Bagian

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Sub bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lembata bertugas menyiapkan bahan serta menyusun rencana, program, dan anggaran, menyusun laporan, serta mengelola administrasi keuangan, pembayaran, pembukuan, dan verifikasi.

Dalam menjalankan tugasnya, Sub bagian ini memiliki fungsi menyiapkan rencana kegiatan, program, serta anggaran DLH, termasuk pemantauan dan evaluasinya. Selain itu, berperan dalam pengumpulan dan pengelolaan data perencanaan dan keuangan, penyusunan laporan kinerja perangkat daerah, serta laporan pengelolaan keuangan. Subbagian ini juga bertanggung jawab dalam menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi, penatausahaan, perbendaharaan, pembukuan keuangan, urusan akuntansi, serta pelaporan keuangan, termasuk menyiapkan bahan tanggapan pemeriksaan. Pengawasan, pengendalian, evaluasi, serta pelaporan terhadap pengelolaan keuangan dan perencanaan program/kegiatan juga menjadi bagian dari fungsinya. Selain itu, Subbagian ini menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DLH atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bidang Penataan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kepala Bidang

Bidang Penataan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Bidang Penataan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata bertugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di bidang penataan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh DLH.

Dalam menjalankan tugasnya, Bidang ini memiliki fungsi menyiapkan kebijakan teknis, menyusun rencana kerja dan anggaran, serta menyiapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, melaksanakan kajian, pembinaan, pengawasan, serta pengendalian dan evaluasi terhadap program yang berkaitan dengan penataan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup. Juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala DLH sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun Berbahaya, dan Peningkatan Kapasitas

Kepala Bidang

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun Berbahaya, dan Peningkatan Kapasitas

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun Berbahaya, dan Peningkatan Kapasitas Kabupaten Lembata bertugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sampah, limbah bahan beracun berbahaya, dan peningkatan kapasitas yang dilaksanakan oleh DLH Kabupaten Lembata.

Dalam menjalankan tugasnya, bidang ini memiliki fungsi menyiapkan kebijakan teknis, menyusun rencana kerja dan anggaran, serta menyiapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sampah, limbah bahan beracun berbahaya, dan peningkatan kapasitas. Selain itu, melaksanakan penyelenggaraan tugas pengelolaan sampah, limbah bahan beracun berbahaya, serta pengendalian dan evaluasi terhadap program yang berkaitan dengan bidang ini. Juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala DLH sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Kepala Bidang

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup bertugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh DLH Kabupaten Lembata.

Dalam pelaksanaan tugasnya, bidang ini memiliki fungsi menyiapkan kebijakan teknis pada Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, menyusun rencana kerja dan anggaran, menyiapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta melaksanakan tugas pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, bidang ini juga melaksanakan evaluasi pelaksanaan program terkait dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala DLH sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.